Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru Komdigi: Akun YouTube hingga TikTok Pengguna di Bawah 16 Tahun Bakal Ditutup

📅 Senin, 09 Mar 2026, 20:40 WIB | Oleh:
Aturan Baru Komdigi: Akun YouTube hingga TikTok Pengguna di Bawah 16 Tahun Bakal Ditutup Doc: Pexels
Ket. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan secara bertahap akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan secara bertahap akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan pembatasan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki potensi risiko bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan yang memadai.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai respons di masyarakat sejak diumumkan. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya di dunia maya.

Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap hak anak dalam mengakses informasi. Perdebatan ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak kini menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kebijakan publik.

Data menunjukkan penggunaan internet di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Survei Penetrasi Internet Indonesia yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet telah mencapai sekitar 221 juta orang atau sekitar 79,5 persen dari total populasi nasional.

Menariknya, hampir setengah dari pengguna internet tersebut berasal dari kelompok usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta orang berusia di bawah 18 tahun.

Fenomena penggunaan internet bahkan telah muncul sejak usia yang sangat dini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan sekitar 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler.

Selain itu sekitar 35,57 persen anak usia dini telah mengakses internet. Pada kelompok usia 5 hingga 6 tahun, penggunaan gawai bahkan mencapai 58,25 persen dan lebih dari separuhnya telah terhubung dengan internet.

Di satu sisi, akses digital membuka peluang besar bagi anak untuk memperoleh pengetahuan dan belajar dari berbagai sumber. Teknologi juga memungkinkan anak berinteraksi lebih luas serta mengembangkan kreativitasnya.

Namun di sisi lain, meningkatnya keterlibatan anak di ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko. Ancaman tersebut mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kejahatan seksual berbasis internet.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat langkah regulatif untuk melindungi anak di ruang digital. Pembatasan akses media sosial bagi anak dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan digital yang lebih aman.

Langkah ini juga berkaitan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip perlindungan anak tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu perkembangan fisik maupun mental.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Cegah Rabies, 435 Kucing di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.