Kawal Ranperda Siskesda, DPRD DKI Desak Layanan Kesehatan Mental Jadi Prioritas
📅 Selasa, 30 Jun 2026, 14:45 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perhatian lebih serius terhadap layanan kesehatan mental masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah warga yang memanfaatkan layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sepanjang 2025 tercatat sekitar 125 ribu kunjungan masyarakat ke layanan kesehatan jiwa yang tersedia di seluruh puskesmas. Menurut Elva, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental kini menjadi kebutuhan nyata yang harus ditangani secara menyeluruh.
"Angka ini menunjukkan kesehatan mental sudah menjadi kebutuhan nyata masyarakat," ujar Elva, beberapa waktu lalu.
Ia menilai, meningkatnya jumlah kunjungan tersebut menjadi indikator bahwa tekanan kehidupan masyarakat perkotaan semakin tinggi. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan layanan kesehatan mental yang lebih mudah diakses, berkualitas, dan didukung oleh regulasi yang kuat.
Elva menegaskan, DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar layanan kesehatan mental menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan kesehatan di ibu kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, selama ini layanan kesehatan mental belum memperoleh perhatian yang seimbang dibandingkan layanan kesehatan lainnya. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut terus meningkat seiring berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi warga Jakarta.
"Kesehatan mental harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan," katanya.
Oleh sebab itu, Elva mengusulkan agar Ranperda Siskesda mengatur kewajiban Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan kesehatan mental secara komprehensif. Layanan tersebut diharapkan mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif agar penanganan dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, keberadaan aturan yang jelas akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan mental secara optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses layanan yang lebih merata dan berkualitas.
"Harus ada payung hukum yang jelas agar layanan berjalan optimal," tegas Elva.
Elva mengungkapkan, isu kesehatan mental pada awalnya belum masuk dalam rancangan yang disusun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun, setelah melalui pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, substansi mengenai layanan kesehatan mental mulai diakomodasi dalam pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.
"Kini substansi kesehatan mental mulai masuk dalam pembahasan Ranperda," pungkas Elva.
Ia berharap pembahasan Ranperda Siskesda dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Jakarta, termasuk memastikan kesehatan mental memperoleh perhatian yang setara dengan layanan kesehatan lainnya demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!