Pelaporan SPT Terus Bertambah, Tembus 6 Juta Wajib Pajak
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
“Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas. Jadi, sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya (perpajakan),” ujar dia.
Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!