Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaporan SPT Terus Bertambah, Tembus 6 Juta Wajib Pajak

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaporan SPT Terus Bertambah, Tembus 6 Juta Wajib Pajak Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
Ket. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi momen rutin bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya selama satu tahun terakhir.

Meski terdengar formal, proses pelaporan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan pemerintah.

Bagi masyarakat, melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara.

Dengan pelaporan yang tertib dan transparan, sistem perpajakan bisa berjalan lebih sehat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebanyak enam juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB.

“Alhamdulillah, total sudah masuk di SPT Tahunan tahun pajak 2025 ini 6 juta SPT,” kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).

Dia merinci, SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

“Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” ujar dia.

Dia menjelaskan tren pelaporan SPT menunjukkan rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari, dengan puncak tren pelaporan mencapai 370 ribu SPT dalam sehari.

Sementara itu, perkembangan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 15.268.493 wajib pajak. Sebanyak 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Hal itu, menurut Bimo, menunjukkan meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, DJP aktif membuka kanal-kanal pelayanan hingga mengingatkan wajib pajak melalui email.

DJP pun terus berkoordinasi dengan para agen serta sentra pajak (tax center) di seluruh Indonesia.

Berbagai upaya itu diharapkan dapat mendorong animo masyarakat untuk melaporkan perpajakan mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

32 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.