Era Baru Layanan Pajak, DJP Rilis Coretax Mobile dalam Dua Pekan
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 22:35 WIB | Oleh: Tim PenulisCoretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Coretax Form bisa diakses sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut di antaranya memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Melalui fasilitas tersebut, lanjutnya, wajib pajak dapat mengundur formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, dan mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!