Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Berizin, Tambang Galian C di Kampar Disegel Pemprov Riau

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 06:00 WIB | Oleh:
Tak Berizin, Tambang Galian C di Kampar Disegel Pemprov Riau Doc: Antara Foto
Ket. Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau sat sidak lokasi tambang galian C ilegal di Kampar.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyegel lokasi tambang galian C ilegal PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang mengatakan PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.

"Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal," katanya di Kampar, Senin.

Untuk itu, lanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Riau yang merupakan bagian penindakan tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan. Hal itu setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat tersebut.

"Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal," ujar Ismon.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.

"Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami," ungkapnya.

Selanjutnya tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nanti Kepala Satpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diunggah pada "Online Single Submission".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

56 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.