Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Pastikan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Sumatra Dilaporkan ke Satgas PRR

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 14:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhut Pastikan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Sumatra Dilaporkan ke Satgas PRR Doc: Antara TV
Ket. Warga Desa Sahraja, Kabupaten Aceh Timur, Aceh memanfaatkan gelondong kayu yang terbawa oleh arus banjir untuk membangun mushala. Mushala tersebut akan menjadi pengganti sementara masjid yang hancur diterjang banjir bandang pada November 2025 lalu.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pemanfaatan sisa kayu hanyutan banjir Sumatera dilakukan oleh kepala daerah dengan koordinasi bersama gubernur serta dilaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Selasa (3/3), menjelaskan telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 untuk mendukung percepatan penggunaan kayu hanyutan dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak banjir Sumatera.

"Merespons aspirasi dari para bupati dan wali kota di wilayah terdampak, Kementerian Kehutanan kini memperluas ruang pemanfaatan kayu dan serpihan debris tersebut untuk menopang pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai kondisi faktual di masing-masing daerah," kata Laksmi.

"Pelaksanaan pemanfaatan sisa kayu ini dilakukan secara terpadu melalui Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang bekerja di bawah arahan pemerintah pusat. Dalam implementasinya, bupati dan wali kota bertindak sebagai pelaksana di bawah koordinasi gubernur," tambahnya.

Dia memastikan Kemenhut sebagai bagian dari Satgas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan teknis secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Lewat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, lanjutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara tata kelola kehutanan yang baik dengan percepatan pemulihan wilayah demi kepentingan masyarakat terdampak.

Sebelumnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat pada 24 Februari 2026.

Dalam keputusan itu pihaknya menetapkan kayu hanyutan akibat bencana alam sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam untuk dapat dimanfaatkan berupa kayu bulat dan debris atau limbah/serpihan kayu.

Pemanfaatan kayu itu ditujukan untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu pemanfaatan kayu hanyutan itu dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan koordinasi gubernur. Pelaksanaan pelaporan disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas (PRR) Pascabencana Sumatera.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perkembangan Investasi Pusat Data di Batam

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Perkembangan Investasi Pusa...
Luar Negeri
Xi: Tiongkok Dukung Myanmar...
Luar Negeri
Negara G7 Desak Russia Akhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.