Jubir: KPK Akan Periksa Mantan Menhub Terkait Kasus DJKA
📅 Senin, 02 Mar 2026, 14:22 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Dia akan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3) di Jakarta. “Saksi BKS dijadwalkan untuk diperiksa penyidik terkait perkara DJKA,” ujar dia.
Menurut Budi, keterangan mantan Menhub diperlukan karena yang bersangkutan menjabat saat kasus itu terjadi. “Pak BKS menjabat selaku Menteri Perhubungan saat tempus perkara sehingga keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” ujar dia.
Kasus DJKA diketahui memiliki lokasi proyek di sejumlah wilayah. KPK menilai keterangan para pihak yang memiliki kewenangan saat proyek berlangsung penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi pada 18 Februari 2026. Namun, dia meminta penjadwalan ulang sehingga pemeriksaan baru terlaksana saat ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkuaknya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I DJKA pada April 2023. KPK lalu menetapkan 10 tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Setelah melalui berbagai pendalaman, KPK hingga saat ini telah menetapkan 21 tersangka kasus korupsi di DJKA. Termasuk di antaranya dua korporasi yang juga ditetapkan sebaagai tersangka. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!