BEI Catat 3.040 Sanksi, Ratusan Emiten Kena Semprit
📅 Senin, 02 Mar 2026, 22:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama Snzam
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa otoritas bursa cukup aktif “menegur” emiten yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan dan kewajiban pelaporan.
Meski terdengar besar, langkah ini justru bisa dibaca sebagai upaya BEI menjaga disiplin dan transparansi pasar.
Artinya, pengawasan diperketat agar tata kelola emiten tetap terjaga dan kepercayaan investor tidak luntur. Di balik deretan sanksi tersebut, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: pasar modal yang sehat butuh kepatuhan yang konsisten.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan langkah itu merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, melalui pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3).
Kautsar merincikan, sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) yaitu sebanyak 1.223 sanksi yang ditujukan kepada 196 emiten.
Lalu, sanksi atas keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek sebanyak 577 sanksi yang ditujukan kepada 134 emiten, dan sanksi terkait Permintaan Penjelasan sebanyak 454 sanksi yang ditujukan kepada 214 emiten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float sebanyak 386 sanksi yang ditujukan kepada 83 emiten, dan sanksi atas keterbukaan informasi terkait public expose sebanyak 211 sanksi yang ditujukan kepada 160 emiten.
Selanjutnya, sanksi dalam kategori lain-lain sebanyak 189 sanksi yang ditujukan kepada 126 emiten.
Adapun, kewajiban dalam kategori lain-lain, diantaranya mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 emiten, dengan sebanyak 57 persen dari total sanksi merupakan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) dan public expose, antara lain disebabkan oleh :
Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.
Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!