Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BEI Catat 3.040 Sanksi, Ratusan Emiten Kena Semprit

📅 Senin, 02 Mar 2026, 22:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Catat 3.040 Sanksi, Ratusan Emiten Kena Semprit Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama Snzam
Ket. Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025.

Angka ini menunjukkan bahwa otoritas bursa cukup aktif “menegur” emiten yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan dan kewajiban pelaporan.

Meski terdengar besar, langkah ini justru bisa dibaca sebagai upaya BEI menjaga disiplin dan transparansi pasar.

Artinya, pengawasan diperketat agar tata kelola emiten tetap terjaga dan kepercayaan investor tidak luntur. Di balik deretan sanksi tersebut, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: pasar modal yang sehat butuh kepatuhan yang konsisten.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan langkah itu merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, melalui pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan.

“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3).

Kautsar merincikan, sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) yaitu sebanyak 1.223 sanksi yang ditujukan kepada 196 emiten.

Lalu, sanksi atas keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek sebanyak 577 sanksi yang ditujukan kepada 134 emiten, dan sanksi terkait Permintaan Penjelasan sebanyak 454 sanksi yang ditujukan kepada 214 emiten.

Kemudian, sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float sebanyak 386 sanksi yang ditujukan kepada 83 emiten, dan sanksi atas keterbukaan informasi terkait public expose sebanyak 211 sanksi yang ditujukan kepada 160 emiten.

Selanjutnya, sanksi dalam kategori lain-lain sebanyak 189 sanksi yang ditujukan kepada 126 emiten.

Adapun, kewajiban dalam kategori lain-lain, diantaranya mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 emiten, dengan sebanyak 57 persen dari total sanksi merupakan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) dan public expose, antara lain disebabkan oleh :

Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.

Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Megapolitan
BlokM Terus Dibenahi, Pelet...
Megapolitan
Harus Dipersiapkan Sejak Di...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.