Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengusaha Pengantaran Komit untuk Mengikuti Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 16:38 WIB | Oleh:
Pengusaha Pengantaran Komit untuk Mengikuti Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol Doc: ist
Ket. menanti bhr

JAKARTA – Aturan bonus hai raya (BHR) memang masih dibahas pemerintah. Namun, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan komitmen para pelaku industri mengenai BHR tahun 2026. 

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan para pelaku industri berkomitmen untuk mengikuti ketentuan BHR namun diharapkan pemerintah dapat memahami kemampuan setiap pelaku industri berbeda-beda.

"Harapan kami dari Modantara untuk tahun ini pemerintah bisa lebih bijaksana dan juga membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan terkait dengan bonus hari raya untuk mitra pengemudi di sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi perusahaan yang berbeda-beda," kata Agung dalam konferensi pers yang diselenggarakan KADIN, Jumat.

Ia menyebutkan BHR sebenarnya bersifat sukarela dan dirancang oleh masing-masing aplikator, sehingga besaran BHR antara satu aplikator dengan aplikator lain tentu berbeda karena disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.

Keputusan itu perlu dipahami agar nantinya keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga sekaligus memberikan dukungan tambahan bagi para mitra lewat pemberian BHR.

"Bonus Hari Raya ini sifatnya adalah voluntary, oleh karena itu pemberian BHR ataupun program-program terkait yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebetulnya adalah bagian itikad baik untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para mitranya," kata Agung.

Komitmen asosiasi dalam mendukung kesejahteraan mitra juga tidak berhenti dengan pemberian BHR, Agung mengatakan para anggotanya secara rutin juga menghadirkan program-program pelatihan keterampilan.

Salah satu contoh programnya dengan mendorong para mitra untuk menjadi UMKM mandiri sehingga nantinya mereka bisa lebih berdaya untuk menciptakan peluang finansial.

Sebelumnya terkait dengan BHR, pada Rabu (25/2), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. “Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.