Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 05:43 WIB | Oleh:
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Doc: antara foto
Ket. Penahanan tersangka kasus korupsi lahan transmigrasi oleh Kejati Kaltim.

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka yang merupakan direktur dari tiga perusahaan atas dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (27/2).

Kedua pengusaha yang dijebloskan ke tahanan tersebut adalah DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA.

Mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.

"Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp500 miliar," ungkap Toni.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.

Penitipan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan ini diambil karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih.

"Langkah penahanan ini juga menjadi upaya antisipasi penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi tersebut," ucap Toni.

Atas perkara ini, DA dan GT dijerat dengan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

18 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.