Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Perlu Takut! Pemkot Tangerang Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Permintaan THR

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 07:00 WIB | Oleh:
Tak Perlu Takut! Pemkot Tangerang Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Permintaan THR Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi seseorang menolak pemberian hadiah yang diberikan terkait Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat jika adanya permintaan dana, hadiah atau tunjangan hari raya (THR) dari pegawai karena bagian dari gratifikasi.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan di Tangerang Rabu mengatakan kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @[email protected].

”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky.

Ia mengatakan Pemkot berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Imbauan pelarangan diedarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

”Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).

Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.

"Laporakn setiap kegiatan penyerahan dalam wujud transparansi dan komitmen pencegahan korupsi."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Layanan SIM Keliling di Jak...
Megapolitan
Kejari Bogor Tetapkan Tersa...

Menanti RDG BI, 21 Juli 2026

36 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti RDG BI, 21 Juli 2026
Daerah
Status Waspada, Gempa Vulka...
Megapolitan
Lahan Tidur di Malaka Jaya ...
Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.