Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Perlu Takut! Pemkot Tangerang Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Permintaan THR

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 07:00 WIB | Oleh:
Tak Perlu Takut! Pemkot Tangerang Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Permintaan THR Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi seseorang menolak pemberian hadiah yang diberikan terkait Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat jika adanya permintaan dana, hadiah atau tunjangan hari raya (THR) dari pegawai karena bagian dari gratifikasi.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan di Tangerang Rabu mengatakan kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @[email protected].

”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky.

Ia mengatakan Pemkot berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Imbauan pelarangan diedarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

”Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).

Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.

"Laporakn setiap kegiatan penyerahan dalam wujud transparansi dan komitmen pencegahan korupsi."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.