Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ambang Batas Parlemen Harus Proporsional dan Sederhanakan Parpol

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ambang Batas Parlemen Harus Proporsional dan Sederhanakan Parpol Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

JAKARTA - Penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai harus memastikan aspek proporsionalitas pemilu dan harus memiliki spirit penyederhanaan partai politik dalam bingkai penguatan sistem presidensial.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu menjadi panduan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen dalam perubahan Undang-Undang Pemilu.“Karena itu, PKB sedang melakukan kajian mendalam dan simulasi untuk memastikan besaran PT ideal untuk memenuhi semangat proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin di Jakarta, Rabu (25/2).

Selain itu, dia menilai bahwa dibutuhkan terobosan lainnya untuk mengakomodasi spirit proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik. Metode penghitungan suara, kata dia, menjadi salah satu elemen penting menghadirkan proporsionalitas sekaligus penyederhanaan partai.

“Pemilu 2009 pernah diberlakukan model penghitungan sisa suara di daerah pemilihan (dapil) ditarik ke provinsi untuk dikonversi menjadi kursi dengan tanpa mengubah struktur dapil,” katanya.

Di sisi lain, dia juga menyebutkan gagasan penerapan sistem penghitungan suara dengan model bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah bentuk penguatan sistem pemilu proporsional. “Secara matematis, penghitungan model ini merepresentasikan proprosionalitas pemilu,” kata dia.

Menurut dia, ragam usulan yang mencuat di ruang publik penting untuk ditimbang dan dikalkulasi secara matang untuk memastikan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan partai politik dapat terwujud di Pemilu 2029 mendatang. “Pemilu 2029 harus menjadi titik pijak konsolidasi demokrasi yang berkeadilan, ajeg, dan mapan,” katanya.

Keterwakilan Suara

Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengemukakan penerapan ambang batas fraksi lebih menjamin keterwakilan suara rakyat dengan skema suara pemilih tidak banyak terbuang dalam proses konversi kursi di parlemen.

“Pendekatan factional threshold (ambang batas fraksi) digunakan, demokrasi tetap inklusif karena semua suara dihitung, tetapi parlemen tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Sistem kepartaian tetap dapat terkonsolidasi tanpa harus mengorbankan prinsip representasi,” kata Titi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan pendekatan tersebut, partai kecil mempunyai peluang representasi tanpa pembatasan masuk ke dalam parlemen.​​​​​​ Namun, partai kecil harus membangun konsolidasi elektoral untuk beradaptasi pada tingkat kelembagaan di parlemen.

“Dalam sistem dengan factional threshold, partai kecil tetap memiliki peluang representasi karena tidak dibatasi masuk parlemen. Namun, mereka harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan. Strateginya antara lain membangun konsolidasi elektoral yang kuat, memperjelas basis ideologis, membangun koalisi fraksional, serta meningkatkan kualitas kader dan organisasi,” jelasnya.

ν Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.