Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiyaan Siswa oleh Oknum Brimob Bripda MS Terus Berlanjut

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 13:25 WIB | Oleh:
Polri Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiyaan Siswa oleh Oknum Brimob Bripda MS Terus Berlanjut Doc: antara foto
Ket. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

JAKARTA - Polri memastikan bahwa penanganan pidana terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa saat ini berkas kasus tersebut sudah dalam penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Ia mengatakan, Mesias disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” ucapnya.

Adapun penanganan kasus ini oleh Polri juga dilaksanakan secara simultan dengan penanganan etik. Oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa Polri melalui Polda Maluku dan Polres Tual mendampingi keluarga korban dengan memberikan perawatan rumah sakit kepada kakak korban AT yang berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik serta menjunjung tinggi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” katanya.

Adapun terkait kasus dugaan penganiayaan ini, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BPOM Segel Gudang Penyimpan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.