Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaga Satwa Endemik Morotai, BKSDA Maluku Lepasliarkan 36 Satwa Liar.

📅 Senin, 05 Okt 2026, 22:15 WIB | Oleh:
Jaga Satwa Endemik Morotai, BKSDA Maluku Lepasliarkan 36 Satwa Liar. Doc: Antara Foto
Ket. Puluhan satwa dilindungi yang dilepasliarkan BKSDA Maluku di Hutan Morotai.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 36 ekor satwa liar di Hutan Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk mendukung pemulihan populasi satwa dan menjaga habitat spesies endemik Pulau Morotai.

“Sebanyak 36 satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 16 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 20 ekor kasturi Ternate-Morotai (Lorius garrulus morotaianus),” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Febriani Anggraeni Dagalego, di Ambon, Senin.

Kegiatan pelepasliaran tersebut dilaksanakan BKSDA Maluku melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Morotai, Pemerintah Desa Daeo Majiko, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, dan World Parrot Trust pada 2 Oktober 2026.

“Pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan konservasi berbasis kawasan dan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan satwa liar di habitat alaminya,” ujarnya.

BKSDA Maluku menyebut pelepasliaran tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan populasi satwa liar, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mempertahankan keanekaragaman hayati khas Pulau Morotai.

Sinergisitas antara pemerintah, pengelola kawasan, pemerintah desa, dan lembaga konservasi juga diperlukan untuk memastikan habitat satwa tetap terlindungi dan keberlangsungannya dapat terjaga secara berkelanjutan.

“Upaya perlindungan satwa tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga keberadaan keanekaragaman hayati dan warisan alam Pulau Morotai bagi generasi mendatang,”ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Daerah
Pemkab Bone Tebar 10 Ribu B...
Advertisement
Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.