Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Melepas Liarkan 36 Ekor Satwa Liar di Hutan Desa Daeo Majiko

28 Senin, 05 Okt 2026, 23:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Melepas Liarkan 36 Ekor Satwa Liar di Hutan Desa Daeo Majiko Melepas Liarkan 36 Ekor Satwa Liar di Hutan Desa Daeo Majiko Doc: Antara
Ket. Puluhan satwa dilindungi yang dilepasliarkan BKSDA Maluku di Hutan Morotai.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 36 ekor satwa liar di Hutan Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk mendukung pemulihan populasi satwa dan menjaga habitat spesies endemik Pulau Morotai.

“Sebanyak 36 satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 16 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 20 ekor kasturi Ternate-Morotai (Lorius garrulus morotaianus),” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Febriani Anggraeni Dagalego, di Ambon, Senin.

Kegiatan pelepasliaran tersebut dilaksanakan BKSDA Maluku melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Morotai, Pemerintah Desa Daeo Majiko, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, dan World Parrot Trust pada 2 Oktober 2026.

“Pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan konservasi berbasis kawasan dan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan satwa liar di habitat alaminya,” ujarnya.

BKSDA Maluku menyebut pelepasliaran tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan populasi satwa liar, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mempertahankan keanekaragaman hayati khas Pulau Morotai.

Sinergisitas antara pemerintah, pengelola kawasan, pemerintah desa, dan lembaga konservasi juga diperlukan untuk memastikan habitat satwa tetap terlindungi dan keberlangsungannya dapat terjaga secara berkelanjutan.

“Upaya perlindungan satwa tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga keberadaan keanekaragaman hayati dan warisan alam Pulau Morotai bagi generasi mendatang,”ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemnaker Verifikasi Mitra M...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Lippo Village Tangerang Digeruduk Warga Menuntut Transparansi

Lippo Village Tangerang Digeruduk Warga Menuntut Transparansi

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.