PN Batam Sebut Vonis Perkara ABK Bawa Sabu 2 Ton Ditargetkan Pekan Depan
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 13:31 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen menuntaskan perkara anak buah kapal (ABK) Kapal SeaDragon pembawa sabu seberat hampir 2 ton untuk dibacakan putusannya (vonis) pekan depan.
Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Rabu (25/2), menyebut majelis hakim harus melaksanakan persidangan secara meraton perkara tersebut agar bisa dibacakan putusan sebelum masa tahanan para terdakwa habis tanggal 12 Maret 2026.
“Minggu depan kemungkinan sudah diputus (perkara), karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret,” kata Wattimena.
Dijelaskannya, pada Senin (23/2), PN Batam telah menggelar sidang pembacaan pembelaan enam terdakwa ABK. Untuk selanjutnya diagendakan sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas pembelaan para terdakwa (replik).
Sidang replik dijadwalkan digelar hari ini Rabu (25/2), selanjutnya dijadwalkan sidang tanggapan para penasehat hukum terdakwa atas tanggapan JPU (duplik).
Sebaiknya Anda baca juga:
Wattimena menyebut, Majelis Hakim PN Batam harus segera memutus perkara tersebut mengingat batas akhir masa penahanan keenam terdakwa.
Keenam terdakwa tersebut yakni dua warga negara Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan TeerapongLekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Menurut dia, hakim memiliki waktu 7 hingga 10 hari sebelum masa penahanan terdakwa berakhir untuk menjatuhkan putusan. Jika tidak, maka terdakwa dapat lepas demi hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Makanya majelis hakim lagi kerja maraton, hari ini sidang tanggapan JPU, nanti lihat majelis hakim memberikan hak penasihat hukum terhadap replik dari JPU,” ujarnya.
Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton menjadi perhatian publik setelah salah satu terdakwa Fandi Ramadhan dan keluarganya meminta Presiden memberikan keringanan. Hingga meminta masukan kepada pengacara kondang HotmanParis Hutapea.
Dalam pembelaannya, Fandi Ramadhan mengaku tidak punya kuasa untuk melawan perintah kapten kapal. Dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di Kapal Sea Dragon. Yang sejak awal bekerja sudah menemukan berbagai kecurigaan. Seperti muatan diisi di tengah laut bukan di pelabuhan resmi.
Dokumen kapal tersebut sebagai kapal tanker, tetapi membawa muatan 67 kardus yang menurut pengakuan Mr Tan alias Jacky (yang memerintahkan memindahkan muatan kapal) berisi uang dan emas.
Alasan serupa juga disampaikan oleh lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand yang mengaku hanya sebagai pekerja kapal.
Pada Kamis (2/5), JPU Kejari Batam menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!