Penertiban Pedagang yang Berjualan Makanan di Siang Hari Selama Bulan Ramadan
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 23:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menertibkan sejumlah pedagang yang dinilai tidak mematuhi seruan bersama agar tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan sebelum pukul 15.30 WIB.
“Satu dua masih ada pedagang tidak patuh, ini ditertibkan oleh Satpol PP,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Rabu.
Sebelumnya, Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan seruan bersama agar seluruh pedagang, pemilik kafe, warung atau kedai makanan dan minuman tidak menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Para pedagang juga tidak diperkenankan membuka warung, kafe, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan shalat Isya sampai dengan selesainya shalat Tarawih.
Forkompimda Aceh Barat juga meminta pedagang agar tidak memberikan peluang kepada pelanggan untuk bermain judi online, main kartu atau batu domino yang sifatnya pertaruhan atau judi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bupati Tarmizi mengatakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya untuk meningkatkan semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan agar lebih khusyuk dan fokus.
"Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, dengan menjual aneka makanan dan minuman sesuai dengan jam dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama Forkompimda," katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta kepada pengusaha hotel, losmen, wisma, homestay, cafetaria dan tempat hiburan lainnya tidak menerima tamu nonmuhrim, dilarang menggelar biliar, karaoke dan hiburan lainnya selama Ramadan untuk menjaga kenyamanan ibadah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi aparatur negara, agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, penuh tanggung jawab, disiplin jam kerja serta memelihara kode etik dan kehormatan korp aparatur negara, serta menjaga syiar Ramadan di tempat kerja masing – masing.
Bagi pimpinan lembaga formal, nonformal dan pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan bagi karyawan yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan tepat pada waktunya, menjadi tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah syiar Ramadhan serta akhlak terpuji, menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integritas bangsa.
Bagi generasi muda Islam, senantiasa mempelopori kegiatan yang bernuansa Islam dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat serta tercela, menyemarakkan kegiatan kepemudaan dan remaja masjid dengan melaksanakan kegiatan keagamaan atau pesantren kilat, tidak berkendara berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya.
Masyarakat non-Muslim juga diminta agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan antarumat beragama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa. Khusus bagi WNA yang nonmuhrim yang berada di wilayah Aceh Barat diimbau untuk menghormati kearifan lokal selama bulan Ramadan.
Pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan WH, melakukan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelanggaran syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan qanun yang berlaku, demikian Bupati Tarmizi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!