Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

CSED INDEF Minta Pemerintah Lindungi Konsumen Muslim Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS

📅 Senin, 23 Feb 2026, 14:45 WIB | Oleh:
CSED INDEF Minta Pemerintah Lindungi Konsumen Muslim Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS  Doc: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

JAKARTA - Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF mengkritik kesepakatan dagang Indonesia-AS yang baru ditandatangani terutama kesepakatan yang membolehkan masuknya produk AS yang tidak bersertifikat halal.

"Kami memandang perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen muslim dan keberlanjutan industri halal nasional. Utamanya kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal," kata Ekonom INDEF Center for Sharia Economic Development, A. Hakam Naja, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/2).

Sertifikasi halal, tambah Hakam, tidak hanya menyangkut isu perdagangan. Tetapi juga menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.

Dia menilai pemerintah telah mengorbankan regulasi produk halal demi kesepakatan itu. Ini menurut Hakam, sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia.

"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal. Tetapi juga merusak tatanan, ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," kata Hakam menegaskan.

Menurut dia, ketika produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.

Langkah itu, dalam rangka melindungi konsumen muslim di Indonesia. "Label produk impor AS non halal tersebut harus diperjelas, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," ucap Hakam.

Bagaimanapun, tambahnya, Indonesia hari melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melindungi industri dalam negerinya. Apalagi Indonesia punya target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.

Hakam juga mengatakan, Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Ini harus dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian.

"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut perlu dinegosiasi ulang. Yakni dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," pungkas Hakam. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susu...
Nasional
DPR Dorong Pemerintah Buka ...
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Megapolitan
Nasib 193 Pedagang Ikan Kra...
Megapolitan
Pedagang Ikan Pasar Kramat ...
Daerah
Kabut asap batasi jarak pan...
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.