Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

CSED INDEF Minta Pemerintah Lindungi Konsumen Muslim Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS

📅 Senin, 23 Feb 2026, 14:45 WIB | Oleh:
CSED INDEF Minta Pemerintah Lindungi Konsumen Muslim Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS  Doc: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

JAKARTA - Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF mengkritik kesepakatan dagang Indonesia-AS yang baru ditandatangani terutama kesepakatan yang membolehkan masuknya produk AS yang tidak bersertifikat halal.

"Kami memandang perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen muslim dan keberlanjutan industri halal nasional. Utamanya kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal," kata Ekonom INDEF Center for Sharia Economic Development, A. Hakam Naja, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/2).

Sertifikasi halal, tambah Hakam, tidak hanya menyangkut isu perdagangan. Tetapi juga menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.

Dia menilai pemerintah telah mengorbankan regulasi produk halal demi kesepakatan itu. Ini menurut Hakam, sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia.

"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal. Tetapi juga merusak tatanan, ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," kata Hakam menegaskan.

Menurut dia, ketika produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.

Langkah itu, dalam rangka melindungi konsumen muslim di Indonesia. "Label produk impor AS non halal tersebut harus diperjelas, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," ucap Hakam.

Bagaimanapun, tambahnya, Indonesia hari melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melindungi industri dalam negerinya. Apalagi Indonesia punya target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.

Hakam juga mengatakan, Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Ini harus dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian.

"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut perlu dinegosiasi ulang. Yakni dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," pungkas Hakam. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.