Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Fraud BPR Kamadana, LPS Turun Tangan Verifikasi Data Nasabah!

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 13:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Fraud BPR Kamadana, LPS Turun Tangan Verifikasi Data Nasabah! Doc: ANTARA/HO-LPS
Ket. Petugas menempel pengumuman bahwa BPR Kamadana sedang dalam penguasaan LPS setelah izin dicabut oleh OJK di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (20/2/2026).

DENPASAR – Biar lebih jelas dan tenang soal simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lagi turun tangan buat verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Langkah tersebut ditempuh setelah izin banknya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ditemukan penyimpangan alias fraud.

Jadi, walaupun situasinya agak ribet, langkah ini penting supaya nasabah bisa tenang—data diperiksa, rekening dicatat dengan benar, dan simpanan tetap dijamin. Intinya, LPS hadir supaya urusan finansial tetap aman, meski banknya sudah nggak beroperasi.

“Kami imbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat (20/2).

Selain verifikasi, pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR itu bersumber dari dana LPS.

“Kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs LPS melalui www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Sedangkan untuk debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR itu dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi pada nomor 021-154.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop operasional BPR itu karena terindikasi ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.

Regulator lembaga jasa keuangan tersebut mencabut izin usaha BPR itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.

Proses penghentian operasional BPR itu telah melalui proses panjang sejak proses awal pada 18 Desember 2024 hingga pencabutan izin usaha pada 18 Februari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.