Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia di Jakarta
📅 Jumat, 20 Feb 2026, 13:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/2) mengatakan penyitaan itu dilaksanakan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2).
Pada Rabu (18/2), ungkap dia, penyidik menyita dua unit Kantor PT DSI (Unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
Adapun penyitaan dilaksanakan dengan pemasangan stiker yang dipasang di pintu masuk kedua unit kantor tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri)," katanya.
Sementara itu, pada Kamis (19/2), penyidik menyita satu unit kantor PT DSI (unit b) yang berada di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
Penyitaan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY," ucapnya.
Ade mengatakan penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!