Ketua KPK Tegaskan Tak Ingin Terjebak Wacana Revisi UU, Fokus pada Pemberantasan Korupsi
📅 Kamis, 19 Feb 2026, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak mau terjebak pada wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali kepada isi aturan yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Setyo menjelaskan KPK pada masa kepemimpinannya berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," katanya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK pada saat ini tetap berfokus memberantas korupsi pada aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wacana revisi UU KPK untuk kembali ke UU yang lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu tokoh tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Setelah pertemuan, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo selaku Presiden RI.
Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dan menyatakan setuju dengan usulan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Prabowo sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk merevisi UU KPK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!