Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BEI Beberkan Angka Fantastis! Rp187 Triliun Dibutuhkan Demi Kejar Free Float 15 Persen

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Beberkan Angka Fantastis! Rp187 Triliun Dibutuhkan Demi Kejar Free Float 15 Persen Doc: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto
Ket. Seorang wanita berjalan melewati refleksi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia mengungkapkan 267 emiten masih membutuhkan dana hingga Rp187 triliun yang harus diserap pasar guna memenuhi ketentuan batas minimum free float 15 persen.

Angka ini mencerminkan potensi aksi korporasi dalam skala besar, baik melalui divestasi pemegang saham pengendali maupun penawaran saham tambahan. Di satu sisi, peningkatan free float berpotensi memperdalam likuiditas dan memperbaiki tata kelola pasar.

Namun di sisi lain, besarnya nilai saham yang harus dilepas juga berisiko menekan harga dalam jangka pendek jika tidak diimbangi dengan daya beli investor yang memadai.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa saat ini 267 emiten tersebut sudah memenuhi batas minimum free float 7,5 persen, namun masih belum memenuhi minimum free float 15 persen.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2).

Untuk diketahui, saham free float merupakan istilah di pasar saham yang artinya sejumlah saham yang dapat ditransaksikan oleh publik

Saat ini, BEI mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat.

Di sisi lain, BEI mencatat masih terdapat sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimum 7,5 persen, diantaranya sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.

Kemudian, sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.

Adapun, data tersebut merujuk pada LBRE per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui oleh BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.

Sebagaimana diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.

“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Luar Negeri
Air Makin Langka, Inggris R...
Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.