Bappenas Sebut Biaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Passcabencana Aceh dan Sumatera Rp56,3 Triliun
📅 Kamis, 19 Feb 2026, 13:55 WIB | Oleh: SriyonoDokumen Renduk PRPP Sumatera versi berikutnya akan diselesaikan bila data-data kerusakan di daerah terdampak telah diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut.
Waktu pelaksanaan Renduk ini selama tiga tahun, dan hanya dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (dengan prinsip build back better, safer, dan sustainable), tidak termasuk fase darurat dan transisi.
Per April 2026 hingga Desember 2028, diharapkan fase rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dilakukan, mulai dari perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, hingga pembangunan kembali perumahan dan permanen infrastruktur.
Mekanisme pembiayaan terdiri dari mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN pada 2026, mekanisme RKP dan APBN reguler tahun 2027 dan 2028, pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah luar negeri, pooling fund bencana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, serta bantuan dari BUMN, filantropi, dan kontribusi lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa opsi mekanisme pembiayaan dan kerangka kelembagaan turut disiapkan, mulai dari memanfaatkan struktur Satuan Tugas Percepatan RRP Sumatera, penguatan peran BNPB pada percepatan RRP Sumatera, dan pembentukan Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi (BRR).
Pihaknya turut menyusun Zona Rawan Bencana (ZRB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memanfaatkan basis peta INA RISK yang dikeluarkan BNPB sebagai analisis utama dan sekaligus memperbaharui dengan peta-peta terkini, sehingga dapat dihasilkan Peta ZRB 53 kabupaten/kota dengan skala 1:50 ribu.
Peta ZRB terbagi menjadi dua layer, yaitu zona rawan bencana hidrometeorologi (risiko banjir, banjir bandang, dan longsor), serta zona rawan bencana multibahaya (bencana hidrometeorologi dan sesar, gunung api, abrasi, tsunami).
Sebaiknya Anda baca juga:
Bappenas mencantumkan pula klasifikasi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.
“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!