Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dishub DKI Larang Tiket Mudik Gratis 2026 Dijual atau Dipindahtangankan

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 11:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dishub DKI Larang Tiket Mudik Gratis 2026 Dijual atau Dipindahtangankan Doc: ANTARA
Ket. Arsip Foto - Sejumlah pemudik menunggu waktu keberangkatan bus dalam program Mudik Gratis bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, secara tegas melarang tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 dijual maupun dipindahtangankan.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin di Jakarta, Rabu (18/2).

Dia mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar.

Untuk itu, dia berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.

Seperti diketahui, pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.

Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22–24 Februari 2026.

Klaster kedua dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25–27 Februari 2026.

Kemudian, klaster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari–2 Maret 2026.

Selain waktu pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan klaster. Klaster pertama, dilaksanakan pada 25–27 Februari 2026. Klaster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026. Sedangkan klaster ketiga berlangsung pada 3–5 Maret 2026.

Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu titik tambahan:

Jakarta Pusat

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Angka Kelahiran Sri Lanka T...

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

51 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Luar Negeri
Yaman Gelar Unjuk Rasa Besa...
Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.