Dishub DKI Larang Tiket Mudik Gratis 2026 Dijual atau Dipindahtangankan
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 11:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, secara tegas melarang tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 dijual maupun dipindahtangankan.
“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin di Jakarta, Rabu (18/2).
Dia mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar.
Untuk itu, dia berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti diketahui, pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22–24 Februari 2026.
Klaster kedua dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25–27 Februari 2026.
Kemudian, klaster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari–2 Maret 2026.
Selain waktu pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan klaster. Klaster pertama, dilaksanakan pada 25–27 Februari 2026. Klaster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026. Sedangkan klaster ketiga berlangsung pada 3–5 Maret 2026.
Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu titik tambahan:
Jakarta Pusat
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!