Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Baru Wali Kota Semarang: Karaoke dan Panti Pijat Dibatasi Ketat Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 21:34 WIB | Oleh:
Aturan Baru Wali Kota Semarang: Karaoke dan Panti Pijat Dibatasi Ketat Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya Doc: ANTARA/HO-Pribadi
Ket. Ilustrasi tempat hiburan di Kota Semarang.

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan guna menjaga kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026.

SE tersebut mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar/bottle shop, serta spa.

"Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak awal Ramadhan hingga masa Lebaran.

Pada awal Ramadhan, seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar, baik di dalam maupun luar hotel, ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18-19 Februari 2026.

Selama Ramadhan, kata dia, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional, yakni diskotik/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.

Tempat karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, serta biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.

Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan.

Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

"Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Iin, sapaan akrabnya.

Disbudpar Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang.

Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga biliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.