Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Baru Wali Kota Semarang: Karaoke dan Panti Pijat Dibatasi Ketat Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 21:34 WIB | Oleh:
Aturan Baru Wali Kota Semarang: Karaoke dan Panti Pijat Dibatasi Ketat Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya Doc: ANTARA/HO-Pribadi
Ket. Ilustrasi tempat hiburan di Kota Semarang.

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan guna menjaga kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026.

SE tersebut mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar/bottle shop, serta spa.

"Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak awal Ramadhan hingga masa Lebaran.

Pada awal Ramadhan, seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar, baik di dalam maupun luar hotel, ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18-19 Februari 2026.

Selama Ramadhan, kata dia, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional, yakni diskotik/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.

Tempat karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, serta biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.

Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan.

Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

"Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Iin, sapaan akrabnya.

Disbudpar Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang.

Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga biliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Suka banget sama imbauan ini karena memang ketenangan ...
    terimakasih bapak panglima,TNI siap menjaga keamanan masyarakat INdonesia
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Rona
Marvel Studios Siapkan Film...
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Daerah
BNPB: Karhutla di Magetan d...

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.