Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru Wali Kota Semarang: Karaoke dan Panti Pijat Dibatasi Ketat Selama Ramadhan 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 21:34 WIB | Oleh:

Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan SE.

Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan tersebut selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban/asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.

Iin berharap aturan tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ada yang Tahu Pepelingasih?

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ada yang Tahu Pepelingasih?

Festival Pantai Panjang Disemarahkan 200 UMKM

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Festival Pantai Panjang Dis...

Bank Emas Memiliki Nilai Strategis

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bank Emas Memiliki Nilai St...
Ekonomi
Jaga Prinsip Kehati-hatian,...
Nasional
KPK Tegaskan Parsel Hari Ra...

Kebakaran Landa Gedung Djakarta Theater

2 jam lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Kebakaran Landa Gedung Djak...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.