Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 08:48 WIB | Oleh:
Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ Doc: ANTARA/Gunawan
Ket. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menghadirkan terdakwa Pujianto dalam sidang yang beragendakan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice pada kasus dugaan penganiayaan kucing, Senin (6/4).

BLORA, JAWA TENGAH - Pemilik kucing di Blora menolak tawaran Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, dalam upaya penyelesaian kasus penganiayaan kucing saat persidangan di Blora, kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputro menghadirkan terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia untuk mempertemukan kedua pihak dalam upaya perdamaian.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Blora Dedy Adi Saputro, pengadilan berkewajiban mengupayakan mekanisme restorative justice (RJ) dengan mempertemukan pihak korban dan terdakwa agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pemilik kucing menolak penyelesaian melalui jalur tersebut.

Farida, pemilik kucing menyatakan terdakwa memang berupaya meminta maaf setelah kasus tersebut viral di media sosial, tetapi dirinya merasa terganggu karena terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya.

"Kalau memang beliau merasa bersalah, silakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam sidang itu, terdakwa juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pemilik kucing, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Karena upaya restorative justice tidak tercapai, majelis hakim memutuskan proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (13/4).

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Erico Setyawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Kasus tersebut, berawal dari video viral yang memperlihatkan seekor kucing ditendang oleh seorang pria saat berolahraga di Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Kucing tersebut dilaporkan mati beberapa hari setelah kejadian.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia melalui perwakilannya, Hening Yulia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.