Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 08:48 WIB | Oleh:
Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ Doc: ANTARA/Gunawan
Ket. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menghadirkan terdakwa Pujianto dalam sidang yang beragendakan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice pada kasus dugaan penganiayaan kucing, Senin (6/4).

BLORA, JAWA TENGAH - Pemilik kucing di Blora menolak tawaran Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, dalam upaya penyelesaian kasus penganiayaan kucing saat persidangan di Blora, kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputro menghadirkan terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia untuk mempertemukan kedua pihak dalam upaya perdamaian.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Blora Dedy Adi Saputro, pengadilan berkewajiban mengupayakan mekanisme restorative justice (RJ) dengan mempertemukan pihak korban dan terdakwa agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pemilik kucing menolak penyelesaian melalui jalur tersebut.

Farida, pemilik kucing menyatakan terdakwa memang berupaya meminta maaf setelah kasus tersebut viral di media sosial, tetapi dirinya merasa terganggu karena terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya.

"Kalau memang beliau merasa bersalah, silakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam sidang itu, terdakwa juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pemilik kucing, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Karena upaya restorative justice tidak tercapai, majelis hakim memutuskan proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (13/4).

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Erico Setyawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Kasus tersebut, berawal dari video viral yang memperlihatkan seekor kucing ditendang oleh seorang pria saat berolahraga di Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Kucing tersebut dilaporkan mati beberapa hari setelah kejadian.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia melalui perwakilannya, Hening Yulia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.