Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur: Pemprov Jabar akan Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 14:40 WIB | Oleh:
Gubernur: Pemprov Jabar akan Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin Doc: Pemprov Jabar
Ket. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

KOTA BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan menanggung iuran BPJS warga miskin penderita penyakit kronis di Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang awalnya peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kementerian Sosial (Kemensos).

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan kebijakan ini diambil setelah banyak warga miskin penderita penyakit kronis tidak bisa berobat. Sebab telah dicoret dari keanggotaan BPJS segmen PBI Kemensos setelah pihak Kemensos melakukan penyesuaian data penerima PBI.

Pihaknya mengatakan, akan mendata para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta PBI antara lain, penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi dan gagal ginjal yang harus dilakukan cuci darah.

Para penderita penyakit kronis tersebut kata dia, dijamin tetap bisa berobat. Karena nantinya Pemprov Jabar yang akan menanggung iuran BPJS Kesehatannya.

"Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit. Nantinya untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar," kata dia dalam keteranganya kepada wartawan, Senin (9/2).

Dengan kebijakan tersebut, ia ingin warga miskin berpenyakit kronis bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga mereka tidak perlu menunda pengobatan dan bisa langsung dilayani oleh rumah sakit.

"Harapan kami tentunya seluruh masyarakat Jabar bisa mendapatkan layanan kesehatan. Jadi kami harapkan dengan ditanggungnya iuran BPJS PBI oleh Pemprov Jabar tidak ada lagi warga kesulitan berobat," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinsos Jabar, Noneng Komara Nengsih, mengatakan terdapat 1,9 juta peserta BPJS segmen PBI Kemensos yang dinonaktifkan. Hal ini terjadi setelah evaluasi berkala dilakukan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari hasil ground check itu yang dikeluarkan, yang dianggap tidak pantas memperoleh atau ada kekeliruan. Banyak yang desil 6 ke atas itu masih menerima," kata dia.

Namun dibalik itu, dari hasil verifikasi pula, ditemukan kelompok warga baru yang layak menerima bantuan BPJS segmen PBI Kemensos. Di mana ada sekitar 2,1 juta warga Jabar sedang diproses untuk diaktifkan kepesertaannya.

"Tapi yang dikeluarkan itu jumlahnya kecil dibanding yang masuk. Dari 2025-2026 itu meningkat kurang lebih 145 ribu penerima," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.