Pemda-pemda Diharapkan Segera Mengambil-alih Pengelolaan PSU Perumahan-perumahan
📅 Minggu, 08 Feb 2026, 13:59 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ant
BOGOR – Saat ini masih banyak pengembang yang tidak mau menyerahkan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Masih banyak pengembang yang menguasai jalan-jalan dan sarana lain karena menjadi alasan menarik iuran dari warga dan itu uang besar. Contoh, Warga Sentul City mulai mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan Sentul City menyusul putusan Mahkamah Agung yang melarang pengembang menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
Desakan tersebut disampaikan Komite Warga Sentul City (KWSC) dalam diskusi publik di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, yang membahas regulasi perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan permukiman. Perwakilan KWSC Dody Hindratno mengatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah menyatakan PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum dalam penarikan BPPL dari warga.
“Putusan Mahkamah Agung itu sudah inkracht dan secara tegas menyatakan pengembang tidak berhak menarik BPPL dari warga Sentul City,” kata Dody. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan PSU hingga dilakukan penyerahan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Dody menyebut dalam beberapa waktu terakhir PT SGC kembali melakukan penagihan BPPL kepada warga, termasuk melalui surat, pesan elektronik, dan sambungan telepon, serta membukukan utang sepihak yang dinilai bertentangan langsung dengan putusan pengadilan. “Tindakan penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ujarnya.
KWSC juga mengingatkan kewajiban pengambilalihan PSU telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, urusan keamanan, kebersihan, dan etertiban lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 merupakan domain RT dan RW, bukan kewenangan pengembang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dody menegaskan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Diskusi yang menghadirkan Founder sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjaja, dan moderator Riza Primadi membedah peraturan terkait perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan.
Pengembang lain juga belum mau menyerahkan PSU ke pemda, seperti, Lippo Village, Kabupaten Tangerang. Padahal perumahan itu ada yang dibangun pada tahun 1996, namun hingga kini meski didesak warga, Lippo Village tak mau menyerahkan pengelolaan PSU ke pemda, entah ada apa dan mengapa. Pihak perumahan terus menaikkan iuran pemeliharaan lingkungan, tanpa diskusi dengan warga. Tiba-tiba diputuskan sepihak, misalnya, kenaikan terakhir sebesar 20 persen. Di sisi lain tidak ada penambahan sekuriti atau tukang sapu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!