Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fahira Idris Sampaikan Lima Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN Agar Hak Pasien Tetap Terpenuhi

📅 Minggu, 08 Feb 2026, 20:25 WIB | Oleh:
Fahira Idris Sampaikan Lima Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN Agar Hak Pasien Tetap Terpenuhi Doc: DPD RI
Ket. Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti sorotan publik terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun dalam praktiknya, proses penerapan kebijakan ini dinilai masih menyisakan persoalan di lapangan.

Menurut Senator Jakarta ini, pemutakhiran data PBI JKN diperlukan untuk menjaga akurasi data serta keberlanjutan anggaran jaminan sosial. Namun, persoalan muncul ketika penonaktifan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dan sedang membutuhkan layanan medis.

“Masalahnya bukan pada niat pemutakhiran datanya, tetapi proses penerapannya. Banyak peserta PBI baru sadar kepesertaannya nonaktif ketika hendak berobat. Dalam konteks layanan kesehatan, ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak dasar dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, penting untuk menjadi perhatian dan segera dibenahi,” ujar Fahira Idris di Jakarta (8/2).

Fahira Idris menegaskan bahwa dalam sistem jaminan kesehatan, administrasi tidak boleh mengalahkan prinsip pemenuhan hak-hak pasien. Terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien jantung, atau pasien kanker yang menjalani terapi berkala. Penundaan layanan, meskipun hanya karena persoalan data, tetapi berpotensi mengganggu kondisi kesehatan pasien.

Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang kemudian membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi opsi yang tepat. Namun, ia menilai solusi tersebut bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul sorotan luas dari publik. Ke depan, kebijakan pemutakhiran data harus dirancang sejak awal agar tidak berpotensi mengganggu akses pengobatan warga miskin.

Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan lima rekomendasi agar pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan akurat sekaligus tetap melindungi hak pasien.

Pertama, pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dan berjangka waktu jelas kepada peserta. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal, baik pemberitahuan langsung kepada pasien, informasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, agar peserta memiliki waktu melakukan klarifikasi atau pembaruan data.

Kedua, Fahira Idris menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurutnya, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.

Ketiga, mekanisme reaktivasi perlu dibuat instan dan berbasis fasilitas kesehatan. Reaktivasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pasien atau keluarga yang sedang dalam proses pengobatan. Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu memiliki jalur reaktivasi cepat berbasis sistem digital terpadu dengan kementerian sosial, pemerintah daerah atau dinas sosial, sehingga keputusan bisa diambil dalam hitungan jam, bukan hari.

Keempat, integrasi dan validasi data sosial harus diperkuat sebelum kebijakan penonaktifan massal diberlakukan. Transisi basis data harus disertai verifikasi lapangan, uji publik, dan simulasi dampak agar jika ada ketidakvalidan data, tidak langsung berdampak pada akses layanan kesehatan pasien.

Kelima, Fahira Idris mendorong adanya protokol nasional untuk kebijakan sosial berdampak luas seperti kebijakan Pemutakhiran Data PBI JKN.  Setiap perubahan besar dalam program perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan, perlu dilengkapi rencana mitigasi risiko, pusat aduan yang responsif, serta koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.

“Pembenahan data memang bagian dari perbaikan sistem, tetapi pelaksanaannya harus dijalankan dengan kehati-hatian agar warga miskin dan rentan tetap terlindungi hak kesehatannya,” pungkas Fahira Idris.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.