Gubernur Pramono Beberkan Kunci Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Melampaui Nasional
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 14:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh"Kami sengaja mendorong stimulus di periode akhir tahun, bukan hanya untuk mengejar angka pertumbuhan," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak untuk menjaga iklim usaha. Keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diberikan kepada sektor makanan, minuman, dan perhotelan.
Insentif berupa pengurangan pajak sebesar 50 persen diberikan pada Agustus–September 2025. Sementara pada Oktober–Desember 2025, keringanan diberikan sebesar 20 persen.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tersebut mencatatkan total keringanan pajak sebesar Rp495 miliar. Sebanyak 45.248 objek pajak tercatat menikmati kebijakan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pajak reklame di pusat perbelanjaan dan hotel melalui program Jakarta Festive Wonders. Kebijakan ini terbukti tidak menghambat penerimaan daerah.
Realisasi pajak reklame justru tumbuh 8,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya. PBJT Makanan dan Minuman meningkat 7,73 persen, sementara PBJT Jasa Perhotelan naik 9,18 persen dibandingkan November 2025.
Selama periode Natal dan Tahun Baru, kunjungan ke pusat perbelanjaan meningkat sekitar 20 persen. Tingkat okupansi hotel juga naik dari 85 persen menjadi 90 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kebijakan fiskal akan diarahkan agar manfaat pertumbuhan dirasakan seluruh warga.
"Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Jakarta," pungkas Pramono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!