Viral Logo NU Diedit, Warga Nahdliyin Geram, Akun Medsos Dipolisikan
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 10:28 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: PWNU DIY
JAKARTA – Media sosial kembali dihebohkan dengan gambar lambang ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang telah diedit. Hal itu membuat geram kalangan NU yang merasa dirugikan akibat ulah pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, akun @abunasor_ mengunggah laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam unggahan tersebut, pelapor atas nama Mohammad Dzikran Rizky (MDR) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 243 KUHP.
Pada laporan tersebut juga, pelapor menyebutkan uraian kejadian pelapor selaku warga NU menerangkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026 korban melihat postingan di aplikasi X (twitter) dengan akun @DenisMalhotra.
Logo NU yang berciri khas warna hijau diganti menjadi biru-putih yang mirip bendera Israel dengan tulisan Nahdlatul Utzma-Yehudit Netanyahu United. Lalu tulisan arab NU di tengah, ditambah dengan gambar Bintang Daud.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sudah betul,” bunyi caption unggahan @DenisMalhotra yang ditambah dengan emoticon jempol.
Isi postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian di mana lambang NU diedit oleh terlapor sedemikian rupa dan disamakan dengan Yahudi.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit oleh seseorang dan selanjutnya diunggah di media sosial.
"Benar, dilaporkan pada Selasa (3/2) sekira pukul 20.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!