Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nelayan Bernapas Lega, Kebijakan Baru BBM Khusus Jadi Angin Segar Sektor Perikanan

📅 Selasa, 14 Jul 2026, 18:36 WIB | Oleh:
Nelayan Bernapas Lega, Kebijakan Baru BBM Khusus Jadi Angin Segar Sektor Perikanan Doc: ANTARA/Kutnadi
Ket. Beberapa kapal nelayan di Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang sedang bersandar karena kondisi cuaca di peraiaran laut sedang terjadi gelombang tinggi di Batang.

JAKARTA - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menyesuaikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar menjadi sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meringankan beban biaya operasional nelayan karena BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah menghadirkan kebijakan konkret untuk meringankan beban biaya operasional nelayan," kata Riswanto dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut dia, penurunan harga BBM diharapkan meningkatkan efisiensi usaha penangkapan ikan, memperkuat daya saing sektor perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Riswanto menilai kebijakan tersebut juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional sekaligus penggerak ekonomi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sulawesi Selatan Andi Iwan Aras berharap implementasi kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan BBM, kemudahan akses bagi nelayan, serta pengawasan yang tepat sasaran agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan pelaku usaha perikanan.

"Kami selaku pengurus HNSI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal berbagai program yang berpihak kepada nelayan demi terwujudnya nelayan yang lebih sejahtera, produktif, dan berdaya saing," ujar Andi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberian harga khusus BBM solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama jajaran menteri bidang perekonomian di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga khusus tersebut diberikan setelah mempertimbangkan harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.

Menurut Airlangga, harga Rp15.000 per liter dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter sehingga terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM dengan harga khusus tersebut sebanyak 400 ribu ton untuk enam bulan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyiapkan aturan pelaksanaan, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendata penerima manfaat agar penyalurannya tepat sasaran.

HNSI berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat produktivitas usaha perikanan, meningkatkan pendapatan nelayan, serta mendukung penguatan sektor kelautan sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

BPOM Tetap Awasi Program MBG

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.