Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Purworejo Tangkap Sindikat Kejahatan Siber dan Penipuan

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 08:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Purworejo Tangkap Sindikat Kejahatan Siber dan Penipuan Doc: ANTARA
Ket. Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menunjukkan barang bukti kejahatan siber dan penipuan di Purworejo, Selasa (3/2/2026). ANTARAWaka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menunjukkan barang bukti kejahatan siber dan penipuan di Purworejo, Selasa (3/2/2026).

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap tindak kejahatan siber dan penipuan setelah menangkap tiga tersangka sindikat penipuan dengan modus "polisi gadungan" yang telah menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito di Purworejo, Selasa (03/2), menjelaskan kejadian bermula korban Subekti, warga Keseneng, mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.

"Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian," katanya.

Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87.000.000. Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).

Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo. Gerak cepat tim opsional akhirnya berhasil melacak dan membekuk ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga pria asal Karawang ini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berkat Transformasi Dananta...
Nasional
Disnaker: Perpanjangan Kart...

Bantuan Sosial Polda Riau Banyak Meringankan Warga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Bantuan Sosial Polda Riau B...
Daerah
Bupati Malinau Ajak Warga B...

Laut Pulau Bugia Gorontalo Makan Korban Seorang Mahasiswa

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Laut Pulau Bugia Gorontalo ...

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Nekat Lompat ke Laut

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Nekat Lompat ke Laut

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.