Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK: Industri Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Empat Persen

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 19:05 WIB | Oleh:
OJK: Industri Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Empat Persen Doc: ojk.go.id

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri perusahaan pembiayaan tumbuh dua hingga empat persen sampai akhir 2026. Proyeksi tersebut disampaikan saat piutang pembiayaan hingga Agustus 2026 tumbuh 1,68 persen secara tahunan menjadi Rp514,08 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kinerja industri masih diproyeksikan tumbuh positif. Namun, pertumbuhan tersebut menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global yang turut memengaruhi penjualan kendaraan bermotor dan pembiayaan investasi.

"Kinerja industri perusahaan pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran dua persen sampai dengan empat persen. Antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendamaan motor dan tren pembiayaan investasi," ucap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10).

Hingga Agustus 2026, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun. Angka tersebut meningkat 1,68 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp505,59 triliun.

Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan terutama ditopang peningkatan pembiayaan modal kerja. Segmen tersebut tumbuh 5,4 persen secara tahunan hingga Agustus 2026.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat 3,04 persen secara bruto. Sementara itu, NPF secara neto berada pada level 0,83 persen, masih di bawah batas maksimum lima persen yang ditetapkan OJK.

Pada aspek permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Ketentuan tersebut menetapkan modal inti minimum perusahaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, pada industri pinjaman daring atau Pindar, OJK mencatat masih terdapat penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Sebanyak 10 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Nasional
DPR Sahkan RUU Satu Data In...
Megapolitan
Gubernur DKI Usul Jakarta-J...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.