Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judol

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 18:55 WIB | Oleh:
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judol Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (tengah)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menangani perjudian online yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD).

OJK juga meminta perbankan memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.370 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10).

Ia menyebut data rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Data tersebut digunakan OJK sebagai dasar untuk menindak rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki kesesuaian NIK. Penelusuran tersebut ditujukan kepada rekening milik pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” kata dia.

Selain menangani rekening terindikasi judi online, OJK juga mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan regional. Ketiga lembaga tersebut dicabut izinnya sepanjang September 2026.

OJK mencabut izin PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September 2026. Selanjutnya, izin PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta di Badung dicabut pada 17 September 2026.

Sementara itu, izin PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Masyarakat Umat Indonesia di Kota Tangerang dicabut pada 25 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap lembaga jasa keuangan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Nasional
DPR Sahkan RUU Satu Data In...
Megapolitan
Gubernur DKI Usul Jakarta-J...
Nasional
Retno Marsudi: Miliaran Ora...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.