Ekonom Ingatkan: Perluasan Peran Bank di Pasar Modal Tak Boleh Gelap
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis“Risiko lain adalah persepsi bahwa harga aset tertentu disangga institusi besar, yang justru merusak disiplin pasar,” ujar dia.
Menurutnya, perluasan aktivitas bank sebaiknya dibuat bertahap dan berbasis fungsi yang paling cepat memperdalam pasar namun paling rendah menambah risiko sistemik.
Yang menjadi prioritas awal yakni peran yang memperkuat pendanaan jangka panjang dan likuiditas pasar surat utang, memperluas distribusi produk pasar modal yang sederhana dan transparan, serta memperkuat infrastruktur data dan keterbukaan agar porsi saham publik yang beredar benar-benar dapat diakses dan diperdagangkan secara wajar.
Pada saat yang sama, menurut Josua, perlu ada aturan pemisahan kegiatan yang tegas antara transaksi untuk kepentingan bank dan transaksi untuk kepentingan nasabah, batas eksposur yang jelas, tata kelola dan pengawasan yang kuat, serta standar uji tuntas dan mengenali nasabah yang lebih disiplin.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini membuat bank menjadi jembatan pendalaman pasar modal yang sehat, bukan sumber risiko baru yang justru menghambat agenda reformasi yang sedang dikejar,” kata Josua.
Untuk diketahui, rencana perluasan aktivitas bank umum telah diungkapkan OJK pada Desember 2025. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas di pasar modal.
Kemudian pada Sabtu (31/1), Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan kembali rencana perluasan aktivitas bank umum tersebut, bersama dengan sejumlah agenda utama reformasi pasar modal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!