SNPMB Perpanjang Registrasi Akun hingga 2 Februari 2026, Cek Syarat dan Tahapannya
📅 Minggu, 01 Feb 2026, 17:59 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: SNPMB.id
JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi memperpanjang masa registrasi akun SNPMB Sekolah hingga Senin, 2 Februari 2026 pukul 15.00 WIB. Kebijakan ini diberikan untuk memberi kesempatan tambahan bagi sekolah yang belum menyelesaikan proses pendaftaran akun.
Pengumuman perpanjangan waktu tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram SNPMB. Panitia menegaskan sekolah masih memiliki peluang menyelesaikan tahapan awal sebelum masuk ke proses seleksi nasional.
"Ada kabar baik! Waktu registrasi akun SNPMB Sekolah resmi diperpanjang. Buat sekolah yang belum sempat menyelesaikan prosesnya, masih ada kesempatan sampai Senin, 02 Februari 2026 pukul 15.00 WIB," tulis SNPMB.
Registrasi akun sekolah menjadi tahapan krusial dalam seluruh rangkaian SNPMB 2026. Tanpa akun yang aktif dan terverifikasi, data peserta didik tidak dapat diproses oleh sistem pusat.
Akun sekolah berfungsi sebagai gerbang utama pengelolaan data siswa. Seluruh aktivitas administrasi seleksi nasional bergantung pada validitas akun tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikut fungsi utama akun SNPMB Sekolah dalam sistem seleksi nasional:
-
Pengelolaan data siswa kelas akhir yang akan mengikuti SNPMB 2026.
-
Verifikasi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) sebagai dasar seleksi jalur prestasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Validasi identitas peserta agar data yang digunakan dalam pendaftaran jalur seleksi sesuai sistem pusat.
SNPMB menegaskan registrasi akun bukan sekadar formalitas administratif. Tahapan ini menjadi fondasi teknis agar seluruh jalur seleksi dapat berjalan tanpa kendala sistem.
Proses registrasi akun dilakukan secara daring melalui Portal SNPMB di laman resmi https://portal.snpmb.id/. Sekolah diwajibkan menggunakan data resmi yang terdaftar di sistem pendidikan nasional.
Tahapan pendaftaran akun SNPMB Sekolah dilakukan secara berurutan sebagai berikut:
-
Akses Portal: Masuk ke laman portal resmi SNPMB dan pilih menu “Daftar Akun Sekolah”.
-
Input Identitas Sekolah: Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi yang diperoleh dari Pusdatin Kemdikbud atau Dinas Pendidikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!