BPKN Soroti Praktik Goreng Saham, Pasar Modal Diminta Bersih dari Manipulasi
📅 Minggu, 01 Feb 2026, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Dhemas Reviyanto
JAKARTA – Penindakan tegas terhadap praktik goreng saham menjadi penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal.
Praktik ini tidak hanya menciptakan distorsi harga yang menyesatkan investor, khususnya ritel, tetapi juga merusak mekanisme pasar yang seharusnya mencerminkan fundamental emiten.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kepercayaan investor berpotensi terkikis dan volatilitas pasar meningkat secara tidak sehat, sehingga pada akhirnya menghambat pendalaman pasar modal dan aliran investasi jangka panjang.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyatakan praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” di pasar modal Indonesia harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (1/2), mengatakan praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, goreng saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk dalam kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan di Indonesia.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, seiring dengan pertumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi harga saham dinilai semakin terbuka.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat terus meningkat signifikan sejak Januari 2023. Hingga akhir tahun 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.
Peningkatan juga terjadi pada jumlah investor pasar modal domestik. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai sekitar 21.037.426 investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Dalam konteks tersebut, BPKN RI menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait.
Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental, termasuk melalui penyelidikan mendalam, serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.
BPKN RI meminta agar OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lainnya, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!