Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SPT Tembus 1 Juta, Kepatuhan Pajak Mulai Bergerak

📅 Kamis, 29 Jan 2026, 21:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
SPT Tembus 1 Juta, Kepatuhan Pajak Mulai Bergerak Doc: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar
Ket. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA – Capaian pelaporan SPT Tahunan yang menembus 1 juta hingga 29 Januari mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak sejak awal tahun, sekaligus menunjukkan efektivitas sistem pelaporan elektronik yang semakin terintegrasi.

Namun, angka ini juga menjadi indikator awal yang perlu terus dijaga konsistensinya, mengingat lonjakan pelaporan di fase awal belum sepenuhnya merepresentasikan tingkat kepatuhan secara keseluruhan hingga batas akhir pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah menembus 1 juta laporan per 29 Januari 2026, tepatnya sebanyak 1.001.002 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1), merinci jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2026 tercatat sebanyak 857.168 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 103.875 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Sedangkan wajib pajak badan yang telah menyampaikan pelaporan SPT sebesar 39.725 SPT dalam mata uang rupiah dan 61 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang tercatat mencapai 165 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 8 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP mulai mendekati angka 13 juta akun, atau sebanyak 12.813.646 akun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.863.809 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 860.281 wajib pajak badan, dan 89.331 wajib pajak instansi pemerintah.

Adapun laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.