Pemilik Biro Travel PT Maktour Bantah Terima Kuota Haji Ilegal dalam Kasus Kemenag
📅 Selasa, 27 Jan 2026, 07:00 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPoin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK imbau Fuad Hasan tetap di Indonesia dalam penyidikan kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tetap berada di Indonesia selama penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berlangsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan seperti hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pencekalan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi lebih efektif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!