Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemilik Biro Travel PT Maktour Bantah Terima Kuota Haji Ilegal dalam Kasus Kemenag

📅 Selasa, 27 Jan 2026, 07:00 WIB | Oleh:
Pemilik Biro Travel PT Maktour Bantah Terima Kuota Haji Ilegal dalam Kasus Kemenag Doc: Antara Foto
Ket. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengatakan dia tidak menerima kuota haji ilegal usai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Perihal pengisian kuota, Fuad menjelaskan bahwa kuota riil yang didapatkan oleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jamaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah hanya berjumlah tidak lebih dari 20 jamaah haji.

"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," ucapnya.

Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan, tutur Fuad, juga menanyakan kepada dia terkait kuota haji yang tidak terpakai pada 2022.

Selain itu, ia mengaku pada 2024, memakai kuota tambahan dari visa furoda karena pemangkasan kuota haji mencapai 50 persen.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis. Bahkan, kami memakai furoda ada jumlah 40, di situ detail kami saling koreksi, saling melihat apa semua," sebutnya.

Berdasarkan catatan KPK, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 10.05 WIB. Pemeriksaan berjalan selama sepuluh jam, dan berakhir pada pukul 20.14 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Luar Negeri
Aset Beku Iran Cair, Trump ...
Nasional
Kemenbud Dorong Pelurusan S...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.