LPS Catat Simpanan Bank Dilikuidasi Rp3,99 T dalam Dua Dekade
📅 Jumat, 23 Jan 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim PenulisTBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!