Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera
📅 Senin, 19 Jan 2026, 15:42 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Aji Cakti
JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah menjamin dan mengakui hak pemilik tanah yang menjadi korban bencana di Sumatera.
"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui," ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPRI RI di Jakarta, Senin.
Penerbitan sertifikat pengganti, katanya, akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
"Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah," ujar Nusron.
Sementara itu, lanjutnya, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan korban bencana banjir di Sumatera yang ingin mengurus dokumen sertifikat tanahnya lagi tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan demikian bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang hendak kembali mengurus sertifikat tanahnya lagi maka tidak dikenakan tambahan biaya maupun biaya baru.
Nusron mengatakan, berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian Dalam Negeri terdapat 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur, dan berpotensi menjadi tanah musnah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini tentunya berdampak pada perubahan tapal-tapal batas lahan dan sebagainya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan jajarannya juga' siap melindungi lahan-lahan di tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) pasca-bencana Sumatera dari ancaman mafia tanah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!