Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala BPH Migas Pergoki Truk Terindikasi Selewengkan BBM Subsidi di SPBU Aceh

📅 Senin, 19 Jan 2026, 09:31 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi," tegasnya.

Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto juga menyayangkan peristiwa yang terjadi saat Aceh sedang dalam masa pemulihan pascabencana.

Pemerintah memberikan keringanan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk mempermudah mobilitas dan meningkatkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat dan operasional pemulihan infrastruktur pascabencana.

"Ini (pembelian BBM) agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa," ujarnya.

Temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan, sehingga BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.

"Kami akan tindak lanjuti temuan ini ke aparat berwajib dan agar menjadi contoh bagi masyarakat yang lain karena BBM menggunakan uang negara dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegas Baher, panggilannya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi, yang juga berada di lokasi, menyerahkan penanganan selanjutnya kepada aparat penegak hukum (APH).

"Untuk pihak SPBU akan diberikan sanksi sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, petugas Polres Lhokseumawe langsung mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan, serta truk juga ditahan sebagai barang bukti.

"Masyarakat kami imbau untuk membantu melakukan pengawasan bersama. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera menghubungi layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 dan Contact Center Pertamina 135," sebut Baher.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Militer AS Terus Bombardir ...
Nasional
OJK Dorong Perbankan Perlua...
Nasional
Perampingan BUMN Butuh Inte...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.