Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala BPH Migas Pergoki Truk Terindikasi Selewengkan BBM Subsidi di SPBU Aceh

📅 Senin, 19 Jan 2026, 09:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepala BPH Migas Pergoki Truk Terindikasi Selewengkan BBM Subsidi di SPBU Aceh Doc: BPH Migas
Ket. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (kanan) memergoki kendaraan dump truck terindikasi selewengkan BBM subsidi saat lakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).

JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas memergoki kendaraan jenis truk terindikasi menyelewengkan BBM subsidi.

Temuan tersebut terjadi saat BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan kegiatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1), Wahyudi mengungkapkan pihaknya mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis Biosolar.

Menurut dia, truk tersebut secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa.

Namun, saat diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR code yang digunakan.

"Selain itu, tercium bau sesuatu di bagian belakang truk yang semula diakui sopir truk berupa barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya kempu atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," ungkap Wahyudi.

Truk tersebut juga tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan yang hanya berlaku hingga 2019.

"Ini kategori pembelian 'helikopter' (berulang), keluar masuk SPBU, dengan memodifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," tambahnya.

BPH Migas juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani pembelian, meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dan data QR code.

Selain itu, posisi CCTV SPBU tersebut juga tidak sesuai aturan, padahal fungsi CCTV adalah menjadi alat bukti pengawasan.

"Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU," tegas Wahyudi.

Atas kejadian ini, BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU.

Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas.

Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya dan disalurkan tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Dihantui Rudal Presisi AS-I...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.