Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Delapan Terduga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman Barat

📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 17:32 WIB | Oleh:
Delapan Terduga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman Barat Doc: Antara Foto
Ket. Polres Pasaman Barat saat menyita barang bukti satu unit alat berat ekskavator yang diamankan dari penambangan emas tanpa izin, bersama delapan orang pelaku di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sumbar,

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat memeriksa delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Para pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan terkait aktifitas ilegal itu. Mereka diamankan pada Kamis (8/1/2026) lalu," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Sabtu

Menurut dia, penangkapan terhadappenambang emas ilegal itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi.

"Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau," katanya.

Dia menyebutkan delapan pelaku yang diamankan itu adalah berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan itu, kata dia, dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok.

Dia menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (ekskavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas," ujarnya.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

"Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, menurut Kapolres, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...

Bulog Timika: Stok Beras Aman hingga Lima Bulan ke Depan

31 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.